PERSYARATAN MENGURUS AKTE KELAHIRAN
A.Bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
- Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran:
- KK dan KTP Orangtua (WNI dan Orang Asing Tinggal tetap):
- Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah:
- Akta Perkawinan/Surat Nikah Orangtua:
- Akta Kelahiran Ibu bagi yang lahir di luar nikah:
- Berita Acara Kepolisian setempat (bagi anak lahir yang tidak diketahui orang tuanya):
- SKTT orangtua(bagi orang asing status tinggal terbatas):
- Dokumen Imigrasi orangtua (bagi Orang Asing pemegang izin singgah atau visa kunjungan)
B.Bagi Orang Asing
- Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran:
- Akta Perkawinan/Surat Nikah orangtua:
- KK dan KTP orangtua bagi orang asing dengan status tinggal tetap serta Surat Pengantar Lurah berdasarkan Surat Pengantar RT/RW:
- SKTT orangtua bagi orang asing dengan status tinggal terbatas dan surat keterangan dari perusahaan:
- Dokumen Imigrasi orangtua bagi orang asing pemegang izin singgah/visa kunjungan
Posting Komentar