112
Selamat Datang di MEDIA CENTER KECAMATAN KARANGPILANG

PEMBUATAN E-KTP

    

  
  PERSYARATAN MENGURUS KTP
  • Formulir Permohonan KTP (F1-07)dari Kelurahan berdasarkan Surat Pengantar RT/RW:
  • Kartu Keluarga
  • KTP yang akan/telah habis masa berlakunya (untuk perpanjangan): 
  • KTP yang rusak (untuk penggantian KTP yang rusak): 
  • Surat Keterangan dari Kepolisian (untuk penggantian KTP yang hilang):
  • Akta Kelahiran: 
  • Surat Nikah/Akta Kawin (bagi penduduk yang belum berumur 17 tahun yang sudah/pernah kawin): 
  • Dokumen Imigrasi (paspor atau izin tinggal tetap) bagi Orang Asing Tinggal Tetap. 

PERSYARATAN MENGURUS E-KTP 
  • Cukup membawa KTP lama dan KK asli (apabila tidak ada perubahan data).
  • Membawa KTP lama dan KK asli,surat keterangan dari RT (apabila ada perubahan data). 

Share this post :

Posting Komentar

 
Support : dzulAceh | Extra Madura | Surabaya Berseri
Copyright © 2018. Media Center Kecamatan karangpilang - All Rights Reserved
Template by DzulAceh Modified by Boejanks Satria Media
Proudly powered by Blogger