PERSYARATAN MENGURUS KTP
- Formulir Permohonan KTP (F1-07)dari Kelurahan berdasarkan Surat Pengantar RT/RW:
- Kartu Keluarga
- KTP yang akan/telah habis masa berlakunya (untuk perpanjangan):
- KTP yang rusak (untuk penggantian KTP yang rusak):
- Surat Keterangan dari Kepolisian (untuk penggantian KTP yang hilang):
- Akta Kelahiran:
- Surat Nikah/Akta Kawin (bagi penduduk yang belum berumur 17 tahun yang sudah/pernah kawin):
- Dokumen Imigrasi (paspor atau izin tinggal tetap) bagi Orang Asing Tinggal Tetap.
- Cukup membawa KTP lama dan KK asli (apabila tidak ada perubahan data).
- Membawa KTP lama dan KK asli,surat keterangan dari RT (apabila ada perubahan data).
Posting Komentar